Saturday, May 14, 2016

LPD



Lembaga Perkreditan Desa (LPD), merupakan badan usaha keuangan milik desa pakraman Pakraman Yang melaksanakan kegiatan usaha di lingkungan desa untuk krama desa, LPD sebagai lembaga keuangan memiliki lapangan usaha sebagai berikut:
1. Menerima / menghimpun dana dari krama desa dalam bentuk tabungan dan deposito.
2. Memberikan pinjaman hanya kepada krama desa.
3. Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% dari jumlah modal, termasuk cadangan dan laba di tahan, kecuali batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan modal.
4. Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada BPD Bali dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.

No comments:

Post a Comment