SALINAN
|
SALINAN
|
|
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2014
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI
DALAM NEGERI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||
2. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||
3. Pemerintah
Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
|
|||||||||||||||||||
4. Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
|
|||||||||||||||||||
5. Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa
yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
|
|||||||||||||||||||
6. Pengelolaan
Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
|
|||||||||||||||||||
7. Rencana
Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
|
|||||||||||||||||||
8. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
|
|||||||||||||||||||
9. Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
|
|||||||||||||||||||
10. Alokasi
Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima
kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
|
|||||||||||||||||||
11. Kelompok
transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
|
|||||||||||||||||||
12. Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain
yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan
pengelolaan keuangan desa.
|
|||||||||||||||||||
13. Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur
perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan desa.
|
|||||||||||||||||||
14. Sekretaris
Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan
desa.
|
|||||||||||||||||||
15. Kepala
Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya.
|
|||||||||||||||||||
16. Bendahara
adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi
keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
|
|||||||||||||||||||
17. Rekening
Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang
menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran
Desa pada Bank yang ditetapkan.
|
|||||||||||||||||||
18. Penerimaan
Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa
melalui rekening kas desa.
|
|||||||||||||||||||
19. Pengeluaran
Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa.
|
|||||||||||||||||||
20. Surplus
Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
|
|||||||||||||||||||
21. Defisit
Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa.
|
|||||||||||||||||||
22. Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih
lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode
anggaran.
|
|||||||||||||||||||
23. Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
|
|||||||||||||||||||
BAB II
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
|
|||||||||||||||||||
(2)
Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
|
|||||||||||||||||||
BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
|
|||||||||||||||||||
Pasal
3
(1) Kepala
Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan
desa
dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
|
|||||||||||||||||||
(2) Kepala
Desa sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b.
menetapkan PTPKD;
c.
menetapkan petugas yang melakukan pemungutan
penerimaan desa;
d.
menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang
ditetapkan dalam APBDesa; dan
e.
melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban APBDesa.
|
|||||||||||||||||||
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa,
dibantu oleh PTPKD.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 4
(1)
PTPKDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris
Desa;
b. Kepala
Seksi; dan
c. Bendahara.
|
|||||||||||||||||||
(2)
PTPKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 5
(1) Sekretaris
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1)
huruf a bertindak selaku
koordinator pelaksana
teknis pengelolaan keuangan desa.
|
|||||||||||||||||||
(2) Sekretaris
Desa selaku koordinator
pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan
APBDesa;
b.
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung
jawaban pelaksanaan APBDesa;
c.
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
d.
menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDesa; dan
e.
melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti
penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 6
(1)
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
|
|||||||||||||||||||
(2)
Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pelaksanaan
kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa
yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran
belanja kegiatan;
d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 7
(1) Bendahara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan
Keuangan.
|
|||||||||||||||||||
(2) Bendahara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan
pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
|
|||||||||||||||||||
BAB IV
APBDesa
|
|||||||||||||||||||
Pasal
8
(1) APBDesa,terdiri atas:
a.
Pendapatan Desa;
b.
Belanja Desa; dan
c.
Pembiayaan Desa.
|
|||||||||||||||||||
(2) Pendapatan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut
kelompok dan jenis.
|
|||||||||||||||||||
(3) Belanja
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menurut
kelompok, kegiatan, dan jenis.
|
|||||||||||||||||||
(4)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
|
|||||||||||||||||||
Bagian Kesatu
Pendapatan
Pasal 9
(1)
Pendapatan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)huruf a, meliputi semua penerimaan uang
melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran
yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
|
|||||||||||||||||||
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. Pendapatan
Asli Desa (PADesa);
b. Transfer;
dan
c. Pendapatan Lain-Lain.
|
|||||||||||||||||||
(3)
Kelompok PADesa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a.
Hasil usaha;
b.
Hasil aset;
c.
Swadaya, partisipasi dan Gotong
royong; dan
d. Lain-lain pendapatan asli desa.
(4)
Hasil usaha desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain hasil Bumdes, tanah
kas desa.
(5)
Hasil aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain tambatan perahu, pasar desa,
tempat pemandian umum, jaringan irigasi.
(6)
Swadaya, partisipasi dan
gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun
dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan
uang.
(7)
Lain-lain pendapatan asli
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d antara lain hasil pungutan
desa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 10
(1) Kelompok transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf
b, terdiri atas jenis:
a.
Dana Desa;
b.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.
Alokasi Dana Desa (ADD);
d.
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
(2) Bantuan Keuangan dari APBD
Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e
dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan Keuangan bersifat
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APBDesa tetapi tidak
diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh
perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
(4)
Kelompok pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, terdiri atas jenis:
a.
Hibah dan Sumbangan
dari pihak
ketiga yang tidak mengikat;
dan
b.
Lain-lain pendapatan Desa
yang sah.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 11
(1) Hibah dan sumbangan dari
pihak ketiga yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a adalah pemberian berupa
uang dari pihak ke tiga.
(2)
Lain-lain pendapatan Desa yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, antara lain pendapatan
sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang
berlokasi di desa.
|
|||||||||||||||||||
Bagian Kedua
Belanja Desa
Pasal 12
(1) Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf b, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang
merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan
diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
|
|||||||||||||||||||
(2)
Belanja desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan
kewenangan Desa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 13
(1)
Klasifikasi Belanja
Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d.
Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e.
Belanja Tak Terduga.
|
|||||||||||||||||||
(2) Kelompok belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan
dalam RKPDesa.
|
|||||||||||||||||||
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jenis belanja :
a.
Pegawai;
b. Barang dan Jasa; dan
c.
Modal.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 14
(1) Jenis belanja pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
serta tunjangan BPD.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam kelompok Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.
(3)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pelaksanaannya dibayarkan
setiap bulan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 15
(1) Belanja Barang dan Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b digunakan untuk pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas)
bulan.
(2)
Belanja
barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.
alat tulis kantor;
b. benda pos;
c. bahan/material;
d. pemeliharaan;
e. cetak/penggandaan;
f. sewa kantor
desa;
g. sewa
perlengkapan dan peralatan kantor;
h. makanan dan
minuman rapat;
i. pakaian dinas
dan atributnya;
j. perjalanan
dinas;
k. upah kerja;
l. honorarium narasumber/ahli;
m. operasional
Pemerintah Desa;
n. operasional
BPD;
o. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan
p.
pemberian barang pada masyarakat/kelompok
masyarakat.
(3) Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka
membantu pelaksanaan tugas pelayanan
pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta
pemberdayaan masyarakat desa.
(4)
Pemberian barang pada masyarakat/kelompok
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf p dilakukan untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 16
(1) Belanja Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c,
digunakan untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang
atau bangunan yang nilai manfaatnya
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(2)
Pembelian /pengadaan barang atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan
desa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 17
(1) Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah Desa dapat melakukan belanja
yang belum tersedia anggarannya.
(2) Keadaan darurat dan/atau
KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau
tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak.
(3) Keadaan darurat sebagaimana
dimaksud ayat (1) yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial,
kerusakan sarana dan prasarana.
(4) Keadaan luar biasa
sebagaimana dimaksud ayat (1) karena KLB/wabah.
(5) Keadaan darurat dan luar
biasa sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
(6)
Kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dianggarkan dalam
belanja tidak terduga.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 18
(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8
ayat (1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran
yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
|
|||||||||||||||||||
(2)
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran
Pembiayaan.
|
|||||||||||||||||||
(3) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencakup:
a. Sisa
lebih perhitungan anggaran (SiLPA)
tahun sebelumnya;
b. Pencairan
Dana Cadangan; dan
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
(4) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain
pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja,
penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan.
|
|||||||||||||||||||
(5) SilPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan
untuk:
a. menutupi
defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi
belanja;
b. mendanai
pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan
c. mendanai
kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
|
|||||||||||||||||||
(6)
Pencairan dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari
rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
|
|||||||||||||||||||
(7)
Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang
dipisahkan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 19
(1)
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b,
terdiri dari :
a. Pembentukan
Dana Cadangan;
dan
b.
Penyertaan Modal Desa.
|
|||||||||||||||||||
(2) Pemerintah
Desa dapat membentuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
|
|||||||||||||||||||
(3) Pembentukan
dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan
desa.
|
|||||||||||||||||||
(4)
Peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
penetapan tujuan
pembentukan dana cadangan;
b.
program dan kegiatan
yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.
besaran dan rincian
tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d.
sumber dana cadangan;
dan
e.
tahun anggaran
pelaksanaan dana cadangan.
|
|||||||||||||||||||
(5)
Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan
Desa, kecuali dari penerimaan yang
penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||
(6) Pembentukan
dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditempatkan pada rekening tersendiri.
|
|||||||||||||||||||
(7) Penganggaran
dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa.
|
|||||||||||||||||||
BAB V
PENGELOLAAN
|
|||||||||||||||||||
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 20
(1)
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan
Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan.
|
|||||||||||||||||||
(2)
Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan
Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
|
|||||||||||||||||||
(3)
Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
|
|||||||||||||||||||
(4)
Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lambat bulan Oktober tahun berjalan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal
21
(1)
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah
disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan
oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling
lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati
untuk dievaluasi.
|
|||||||||||||||||||
(2) Bupati/Walikota
menetapkan hasil evaluasi
Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak
diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
|
|||||||||||||||||||
(3) Dalam hal Bupati/Walikota
tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
|
|||||||||||||||||||
(4)
Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil
evaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 22
(1) Apabila
hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
|
|||||||||||||||||||
(2) Pembatalan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus menyatakan
berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
|
|||||||||||||||||||
(3) Dalam
hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa hanya dapat
melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.
|
|||||||||||||||||||
(4)
Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan
Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa
dimaksud.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 23
|
|||||||||||||||||||
(1)
Bupati/walikota
dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada
camat atau sebutan lain.
(2)
Camat menetapkan
hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa.
(3)
Dalam hal Camat
tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
(4)
Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(5)
Apabila hasil
evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (4)
dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
menjadi Peraturan Desa, Camat menyampaikan usulan pembatalan Peraturan Desa
kepada Bupati/Walikota.
(6)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa
kepada Camat diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
|
|||||||||||||||||||
Bagian
Kedua
Pelaksanaan
Pasal
24
(1)
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa
dilaksanakan melalui rekening kas desa.
|
|||||||||||||||||||
(2)
Khusus bagi desa yang belum memiliki
pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota.
|
|||||||||||||||||||
(3) Semua
penerimaan dan pengeluaran
desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 25
(1)
Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain
yang ditetapkan dalam peraturan desa.
|
|||||||||||||||||||
(2) Bendahara dapat menyimpan uang
dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah
desa.
|
|||||||||||||||||||
(3)
Pengaturan
jumlah uang dalam kas desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dalam Peraturan Bupati/Walikota.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 26
(1)
Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban
APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan
peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
(2)
Pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional
perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa.
(3)
Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang
telah disahkan oleh Kepala Desa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 27
(1)
Pelaksana Kegiatan
mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan
dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.
|
|||||||||||||||||||
(2) Rencana Anggaran Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan di
sahkan oleh Kepala Desa.
|
|||||||||||||||||||
(3)
Pelaksana Kegiatan
bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban
anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 28
(1) Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa.
(2)
Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Pasal 29
Pengajuan SPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pernyataan tanggungjawab belanja;
dan
c.
Lampiran bukti
transaksi
Pasal 30
(1) Dalam pengajuan pelaksanaan
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a.
meneliti kelengkapan permintaan pembayaran
di ajukan oleh pelaksana kegiatan;
b.
menguji kebenaran perhitungan
tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
c.
menguji ketersedian dana untuk
kegiatan dimaksud; dan
d.
menolak pengajuan permintaan
pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Berdasarkan SPP yang telah di
verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.
(3)
Pembayaran yang
telah dilakukan sebagaimana pada ayat
(2) selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.
Pasal 31
Bendahara desa
sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib
menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke
rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 32
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan
peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 33
(1)
Perubahan
Peraturan Desa
tentang dapat dilakukan apabila terjadi:
a.
keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
b.
keadaan
yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan;
c.
terjadi penambahan
dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau
d.
terjadi
peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
e.
perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
|
|||||||||||||||||||
(2)
Perubahan
APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
|
|||||||||||||||||||
(3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan
tata cara penetapan APBDesa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 34
(1) Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah
dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan
Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.
(2) Perubahan APBDesa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada BPD.
|
|||||||||||||||||||
Bagian
Ketiga
Penatausahaan
Pasal 35
(1)
Penatausahaan
dilakukan oleh Bendahara Desa.
|
|||||||||||||||||||
(2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap
penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan
secara tertib.
|
|||||||||||||||||||
(3)
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang
melalui laporan pertanggungjawaban.
|
|||||||||||||||||||
(4)
Laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan kepada Kepala
Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 36
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), menggunakan:
a. buku kas umum;
b.
buku Kas Pembantu Pajak; dan
c. buku Bank.
|
|||||||||||||||||||
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 37
(1) Kepala Desa menyampaikan
laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa:
a.
laporan semester
pertama; dan
b.
laporan semester akhir tahun.
|
|||||||||||||||||||
(2) Laporan semester pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa.
|
|||||||||||||||||||
(3)
Laporan realisasi
pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
|
|||||||||||||||||||
(4)
Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun
berikutnya.
|
|||||||||||||||||||
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal 38
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun
anggaran.
|
|||||||||||||||||||
(2) Laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
|
|||||||||||||||||||
(3)
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan
APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
|
|||||||||||||||||||
(4) Peraturan Desa tentang
laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilampiri:
a.
format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
b.
format Laporan Kekayaan
Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
c.
format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah
yang masuk ke desa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 39
Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 40
(1) Laporan realisasi dan
laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan
dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
|
|||||||||||||||||||
(2) Media informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan
media informasi lainnya.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 41
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau
sebutan lain.
|
|||||||||||||||||||
(2)
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), disampaikan paling lambat 1
(satu) bulan setelah akhir tahun anggaran
berkenaan.
|
|||||||||||||||||||
Pasal
42
Format Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Buku Pembantu Kas Kegiatan,
Rencana Anggaran Biaya dan Surat Permintaan Pembayaran serta Pernyataan Tanggungjawab Belanja,
Laporan
Realisasi Pelaksanaan APBDesa pada semester pertama dan
semester akhir tahun serta Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 29 huruf a dan huruf b, Pasal 37 dan Pasal
38 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri.
Pasal 43
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan
Bupati/Walikota.
|
|||||||||||||||||||
BAB VI
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 44
(1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian
dan penyaluran Dana Desa,
Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari
Kabupaten/Kota kepada Desa.
|
|||||||||||||||||||
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||||||||||||||
Pasal 46
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Diund
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2093.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
W.
SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
ta
pada
tanggal
MENTERI
ttd
DDDDDDDDDDDDD
|
|||||||||||||||||||
