Tuesday, March 10, 2020

Tanah Ex BAC, Perda no 4- 2019 ttg desa ADat, Pembagunan di kolam yeh sanih

Om swastyastu, 
9 Maret 2020 Rahina Purnama ke Sanga sankepan sanganan Ulun desa, Desa malinggih, Prajuru membahas , tanah duen desa tanah ex BAC, Aturan Peraturan gubernur terupdate, dan membicarakan pembangunan pagar kolam yeh sanih!

Bahwasanya harapan prajuru yg terpilih 21 April 2016 sampai saat ini selalu mengutamakan kata NGAYAH, dengan Keterbukaan , Kejujuran dengan tidak mengenyampingkan adat dan budaya yg berlaku di desa adat Yeh Sanih.
Pengalaman aturan pemerintah yg baru tidak sejalan dengan aturan kita di adat makanya arah pembangunan bisa terhambat seperti dana BKK pernah dikembalikan yg tujuannya untuk pembangunan renovasi Pura sedangkan kita masih melalui proses CUNTAKA sehingga tidak bisa mengikuti aturan pemerintah!
Prajuru BersamaKitaBisa  selalu ingin menggabungkan Adat-budaya dg teknologi yg kita punya agar tidak berbenturan sehingga tercapai GOAL bersama Aman, tertib, dan selalu melihat kondisi Lingkungan sesuai kemampuan. Beberapa prestasi kerja yg kami buat bersama sudah tentu di dukung oleh krama desa Adat yeh Sanih dan itu sangat diharapkan kelangsungannya bila perlu dimajukan lagi agar makin berguna bagi masyarakat. 

a. Paruman kali ini menyepakati tanah ex BAC akan di kontrakkan dengan harga 5jt / Hectar/ tahun, selama maksimal 30 tahun seluas setengahnya dari luas total 58 hektar. prosesnya akan bertemu lagi dengan pihak investor. arah tujuan dikontrakannya tanah tersebut berhubung tanah telah tersertifikati tanah tersebut akan menjadi lebih produktif dari segi pemanfaatannya oleh investor, agro wisata, air mineral , positifnya nantinya ke arah lapangan pekerjaan buat masyarakat setempat. untuk negatifnya selalu ada di setiap pembangunan nah kalo yg itu tergantung kita Siap atau tidaknya!

b. Untuk Perda No 4 tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali mulai diberlakukan jikalau masih ada yg krama desa yang kurang puas dengan aturan pemerintah dengan selalu menyebut Simbul Ayaban 11, 9, 7 itu system lama yang sudah tidak terpakai lagi!
 keberadaan Desa Adat dan perangkatnya di bali sekarang telah diakui di pemerintahan RI pusat. untuk itu nantinya Desa Adat akan seperti desa Dinas yang ada di Indonesia.
Jadi di Bali ada 2 pemerintahan Desa . 

c. Paruman menyetujui pembangunan pagar Kolam Renang Yeh Sanih yang akan dilakukan pada musim kemarau. pembangunannya meliputi pembangunan drainase, pagar beton , taman di sebelah selatan kolam dg pertimbangan letak lebih tinggi dari Pura petirtaan yg nantinya hanya tempat selfie ,

Paruman berlangsung 2 jam lebih karena pokok pembicaraan keluar jalur in,  memang selalu ada silang pendapat karena kemajemukan seperti dipelajaran Biologi Keanekaragaman Hayati nah yang akan hidup kan tergantung SDMnya sesuai seleksi alamnya....
di pemerintahan pusat pun banayk ada yang Pro dan kontra itu normal malah bagus untuk membuat prajuru agar selalu waspada dalam bekerja, tanggap dengan situasi yang terjadi , saran kritiknya akan selalu didengarkan sepanjang sifatnya positif dan ke arah membangun. Bukan yang sudah selesai di urus, dibukukan, di patenkan di bicarakan lagi yang mengakibatkan perubahan ke arah yg labih baik akan lambat dan bisa jalan di tempat.

suksma
om shanti, shanti, shanti om







No comments:

Post a Comment