Monday, March 2, 2020

PERGUB_NOMOR_34_TAHUN_2019

GUBERNUR BALI
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ADAT DI BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektif penyelenggaraan Desa adat, perlu pengelolaan keuangan Desa Adat yang transparan dan akuntabel;
b. bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (4), Pasal 69 ayat (3),dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menjadi dasar pengaturan dalam pengelolaan keuangan Desa Adat di Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
SALINAN
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2030) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4;.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ADAT DI BALI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi adalah Provinsi Bali.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3. Gubernur adalah Gubernur Bali.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
5. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
6. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
7. Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaraan tata kehidupan masyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pengelolaan Keuangan Desa Adat adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Adat.
9. Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat.
10. Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disebut Bandesa Adat adalah Pucuk Pengurus Desa Adat.
11. Patengen atau Juru Raksa atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disebut Patengen adalah Prajuru Desa Adat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa Adat dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.
12. Panyarikan atau Juru Tulis atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disebut Panyarikan adalah Prajuru Desa Adat yang mempunyai tugas penatausahaan kegiatan Desa Adat.
13. Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat.
14. Paruman Desa Adat atau dengan sebutan lain yang selanjutnya disebut Paruman Desa Adat adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat.
15. Wewidangan atau Wewengkon yang selanjutnya disebut Wewidangan Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu.
16. Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat.
17. Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang selanjutnya disingkat BUPDA adalah unit usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum, kecuali usaha di bidang keuangan, yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.
18. Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat.
19. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
20. Keuangan Desa Adat adalah keuangan yang bersumber dari pendapatan Desa Adat dan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan Desa Adat melalui Baga Parahyangan, Baga Pawongan, dan Baga Palemahan.
21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi yang selanjutnya disebut APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali.
22. Dudukan adalah kontribusi wajib dari Krama Tamiu dan Tamiu.
23. Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil, tetapi tercatat di Desa Adat setempat.
24. Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat setempat.
25. Pihak Lain adalah para pihak di luar Perguruan Tinggi dan Instansi Pemerintah yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan Desa Adat.
26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat yang selanjutnya disebut APB Desa Adat adalah rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan tahunan Pemerintahan Desa Adat.
27. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
28. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, pejabat pengelolaan keuangan daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
29. Rekening Kas Desa Adat yang selanjutnya disingkat RKDA adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa Adat yang menampung seluruh penerimaan Desa Adat dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa Adat pada Bank yang ditetapkan.
30. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun.
31. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
32. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
33. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana kerja belanja, program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
34. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah dalam periode 1 (satu) tahun.
35. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
36. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
Pasal 2
Ruang lingkup Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pendapatan Desa Adat;
b. belanja Desa Adat;
c. pembiayaan Desa Adat;
d. pengelolaan Keuangan Desa Adat; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
Keuangan Desa Adat dikelola secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan.
BAB II
PENDAPATAN DESA ADAT
Pasal 4
(1) Pendapatan Desa Adat bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa Adat;
b. hasil pengelolaan padruwen Desa Adat;
c. alokasi APBD Provinsi;
d. bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. bantuan Pemerintah Pusat;
f. hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
g. pendapatan lain-lain Desa Adat yang sah.
(2) Tata pengelolaan dan penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f diatur berdasarkan kesepakatan dalam Paruman Desa Adat dan dituangkan dalam Pararem Desa Adat.
(3) Tata pengelolaan dan penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat.
(4) Tata pengelolaan dan penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Pararem Desa Adat dan difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat.
Pasal 5
(1) Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditampung dalam RKDA.
(2) Desa Adat membuat rekening atas nama Desa Adat pada bank umum dan/atau LPD.
(3) RKDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Desa Adat pada bank umum dan/atau LPD untuk menampung pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf g.
(4) RKDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Desa Adat pada bank umum untuk menampung pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
Pasal 6
Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan Desa Adat.
Pasal 7
Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan pendapatan yang diperoleh dari iuran atau paturunan Krama Desa Adat, pamidanda atau dedosan, pananjung batu, dan sejenisnya.
Pasal 8
Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan pendapatan yang diperoleh dari pembagian hasil usaha LPD, BUPDA, Palaba Desa Adat, dan sejenisnya.
Pasal 9
Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan pendapatan yang diperoleh dari alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali.
Pasal 10
(1) Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan pendapatan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan pendapatan yang diperoleh dari bantuan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan pendapatan yang diperoleh dari hibah pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat.
(2) Hibah dan sumbangan (dana punia) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.
Pasal 13
(1) Pendapatan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan pendapatan yang diperoleh Desa Adat, terdiri atas:
a. dudukan dari Krama Tamiu dan Tamiu; dan
b. hasil kerjasama dengan pihak ketiga di luar padruwen Desa Adat.
(2) Tata cara pengumpulan dan penggunaan dudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Pararem Desa Adat dan difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat.
(3) Tata cara penggunaan hasil kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Pararem Desa Adat.
BAB III
BELANJA DESA ADAT
Pasal 14
(1) Belanja Desa Adat terdiri atas:
a. belanja rutin; dan
b. belanja program.
(2) Belanja rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi belanja operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat.
(3) Belanja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan Desa Adat.
BAB IV
PEMBIAYAAN DESA ADAT
Pasal 15
(1) Pembiayaan Desa Adat mencakup:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya.
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penyertaan modal pada BUPDA dan LPD.
BAB V
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ADAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Pengelolaan Keuangan Desa Adat terdiri atas:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 17
(1) Prajuru Desa Adat bersama Sabha Desa Adat menyusun Rancangan APB Desa Adat dengan terlebih dahulu menyerap aspirasi Krama Desa Adat melalui Paruman Desa Adat.
(2) Rancangan APB Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan dalam pasangkepan Prajuru Desa Adat bersama Sabha Desa Adat.
(3) Format ringkasan APB Desa Adat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 18
(1) Rencana APB Desa Adat disusun berdasarkan informasi pendanaan yang bersumber pada pendapatan Desa Adat.
(2) Mekanisme dan tata cara penyusunan rencana anggaran tahunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dalam petunjuk teknis.
(3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat.
(4) Format rencana anggaran tahunan Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 19
(1) Rencana anggaran tahunan Desa Adat ditandatangani oleh Bandesa Adat dan Panyarikan berdasarkan berita acara hasil Paruman Desa Adat.
(2) Dalam hal Bandesa Adat dan Panyarikan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, Rencana Anggaran Tahunan Desa Adat ditandatangani oleh Patajuh atau Pangliman atau dengan sebutan lain.
(3) Rencana anggaran tahunan Desa Adat disampaikan kepada Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat paling lambat pada akhir bulan Maret tahun sebelumnya.
(4) Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat melakukan verifikasi terhadap rencana anggaran tahunan Desa Adat.
(5) Verifikasi Rencana Anggaran Tahunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbatas pada kesesuaian peruntukan penggunaan Dana Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) yang diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
(6) Berdasarkan rencana anggaran tahunan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat menyusun program dan kegiatan serta Renja SKPD berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menangani perencanaan.
(7) Program dan kegiatan yang sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Perangkat Daerah yang menangani perencanaan menjadi dasar dalam menyusun RKPD dan KUA-PPAS.
(8) Mekanisme dan tahapan perencanaan program dan kegiatan dana Desa Adat pada Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penganggaran
Pasal 20
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk Desa Adat di Bali dalam APBD Semesta Berencana Provinsi.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat.
(3) Besaran alokasi anggaran Desa Adat dapat bersifat tetap dan/atau proporsional.
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Pasal 21
Penggunaan anggaran Desa Adat diprioritaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Desa Adat yang meliputi:
a. mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat;
b. memelihara dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan hukum adat;
c. menyelenggarakan Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat;
d. memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat;
e. melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi;
f. menyelenggarakan Pasraman berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas Krama Bali;
g. memelihara keamanan Desa Adat;
h. mengembangkan perekonomian Desa Adat;
i. menjaga keberlangsungan status hak atas tanah Padruwen Desa Adat;
j. menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan Desa Adat;
k. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Krama Desa Adat dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap lingkungan;
l. melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat;
m. melaksanakan kegiatan Panca Yadnya sesuai dengan tuntunan Susastra Agama Hindu;
n. melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan Awig-awig dan/atau Dresta; dan
o. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 22
(1) Penggunaan anggaran Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bertujuan untuk:
a. membiayai operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat;
b. menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat; dan
c. meningkatkan pelayanan Krama Desa Adat.
(2) Penggunaan anggaran Desa Adat untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
(3) Petunjuk teknis penggunaan anggaran Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat.
Pasal 23
(1) Anggaran Desa Adat dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
(2) Patengen bertugas dan bertanggung jawab dalam menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayar, dan mempertanggungjawabkan Keuangan Desa Adat.
(3) Patengen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuka rekening pada bank umum untuk ditetapkan oleh Bandesa Adat.
Pasal 24
(1) Penyaluran anggaran Desa Adat dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKDA.
(2) Penyaluran anggaran Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bandesa Adat menyampaikan kelengkapan:
a. rencana anggaran tahunan Desa Adat;
b. laporan realisasi penggunaan anggaran Desa Adat tahun anggaran sebelumnya;
c. surat pernyataan Bandesa Adat terhadap kedudukan Patengen;
d. salinan buku rekening bank; dan
e. salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bandesa Adat dan Patengen.
(3) Rencana anggaran tahunan Desa Adat dan laporan realisasi penggunaan anggaran Desa Adat tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat.
(4) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dipergunakan oleh Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat dalam menerbitkan SPP-LS dan SPM-LS.
(5) Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan keuangan selaku Bendahara Umum Daerah dilengkapi dengan:
a. surat pengantar Kepala Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat;
b. rencana anggaran tahunan Desa Adat;
c. surat pernyataan Bandesa Adat terhadap kedudukan Patengen;
d. laporan realisasi penggunaan anggaran Desa Adat tahun anggaran sebelumnya;
e. salinan buku rekening bank; dan
f. salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bandesa Adat dan Patengen.
(6) Format surat pengantar Kepala Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat, format surat pernyataan Bandesa Adat terhadap kedudukan Patengen dan format laporan realisasi penggunaan anggaran Desa Adat tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 25
(1) Setiap pengeluaran atas beban anggaran Desa Adat harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d harus ditandatangani oleh Panyarikan dan disahkan oleh Bandesa Adat.
(3) Dalam hal Bandesa Adat dan Panyarikan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, penandatanganan dan pengesahan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Patajuh atau Pangliman atau dengan sebutan lain.
(4) Pengeluaran Kas Desa Adat yang mengakibatkan beban anggaran Desa Adat dilakukan setelah rencana anggaran tahunan Desa Adat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun ditandatangani oleh Bandesa Adat dan Panyarikan.
Bagian Kelima
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 26
(1) Bandesa Adat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Desa Adat kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat.
(2) Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Laporan penggunaan anggaran Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(4) Bandesa Adat menyimpan dan mengarsipkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selaku obyek pemeriksaan.
(5) Laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6) Apabila sampai dengan berakhirnya 1 (satu) tahun anggaran masih terdapat sisa dana dan jasa giro/bunga tabungan menjadi pendapatan Desa Adat pada tahun anggaran berikutnya.
(7) Format laporan penggunaan sisa dana dan jasa giro/bunga tabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB VI
PENDAMPING DESA ADAT
Pasal 27
(1) Pemerintah Provinsi membentuk pendamping Desa Adat.
(2) Pendamping Desa Adat dapat berasal dari:
a. perguruan tinggi;
b. instansi pemerintah; dan/atau
c. pihak lain.
(3) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 28
Pendamping Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertugas mendampingi Desa Adat dalam menyusun rancangan APB Desa Adat mulai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
(1) Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan Desa Adat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan
b. bimbingan teknis;
c. sosialisasi;
d. fasilitasi;
e. konsultasi; dan
f. monitoring dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengawasan umum; dan
b. pengawasan teknis.
(4) Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat dapat membentuk tim dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Dalam hal penggunaan anggaran Desa Adat yang bersumber dari APBD Provinsi, bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah pusat, pengawasannya dilaksanakan oleh aparat pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7) Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Pengadaan dan/atau pemeliharaan Padruwen Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi diakui sebagai Padruwen Desa Adat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) Perencanaan anggaran Desa Adat Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan bersamaan dengan pembahasan RKPD atau KUA-PPAS atau Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi.
(2) Penyaluran anggaran Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Tahun Anggaran 2020 dilakukan setelah Bandesa Adat menyampaikan kelengkapan :
a. rencana keuangan tahunan Desa Adat;
b. surat pernyataan Bandesa Adat terhadap kedudukan Patengen;
c. salinan buku rekening bank; dan
d. salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bandesa Adat dan Patengen.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 17 September 2019
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 17 September 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2019 NOMOR 34

No comments:

Post a Comment