Tuesday, July 5, 2016

Sangkepan Sanganan 4 Juli 2016

Telah diadakan Sangkepan bersama Ulun desa, prajuru dan desa linggih membicarakan tentang SOP (Standard Operational & Procedure) Desa Pakraman yeh sanih dan menyepakati beberapa point penting di antaranya:

1. Krama desa pakraman Yeh Sanih Kaenter olih Bendesa yang artinya ketuanya adalah Kelian desa Pakraman yg sesuai dengan awig-awig terupdate dari pusat.

2. Dalam pelaksanaan Upacara Panca Yadnya
- Dewa yadnya dipertanggung-jawabkan oleh Ulun Desa (Jro Pasek & Ancangan).
- Rsi Yadnya dipertanggung-jawabkan oleh Kelian Desa Pakraman.
- Manusia Yadnya dipertanggung-jawabkan oleh Kelian Desa Pakraman.
- Pitra Yadnya dipertanggung-jawabkan oleh Kelian Desa Pakraman.
- Bhuta Yadnya dipertanggung-jawabkan oleh Kelian Desa Pakraman.
Contoh: Bilamana ada Krama Desa Pakraman ada anggota keluarga meninggal maka dilaporkan hal tersebut ke Kelian desa Pakraman Yeh Sanih.! Maka Kelian desa akan berunding / berkoordinasi dengan para prajuru untuk mencarikan hari baik untuk upacaranya!

3. Berhubung nilai nominal kontrakan tanah desa (BAC) yang dikelola masyarakat dahulu tidak sebanding dengan besar produktifitas tanah kontrakan sekarang maka besar kontrakan dinaikkan menjadi Rp. 500.000, - / Hektar (10.000 m2).

4. Besar biaya Pengampel (biaya pengganti untuk tidak ngayah) untuk krama Penyungsung Rp.300.000,- /tahun.
untuk krama keturunan desa linggih Rp 150.000,-/tahun.

5. Untuk Biaya Krama Penanjung batu ( krama desa yang bukan berasal dari desa Pakraman Yeh Sanih pindah & berdomisili ke desa Pakraman Yeh Sanih) sebesar 100 kg beras bali atau Rp. 1.000.000,- sekali bayar.

6. Sesari & Punia di Pura :
- Sesari untuk Pangenter Upacara di Pura maka sesari itu 100% dimiliki oleh Pemangku pangemong di Pura tersebut.
- Sesari Banten ( seperti sesari aturan galih dll.)
25% untuk Pemangku-Pemangku,
25% untuk Upasaksi,
25% untuk Saye,
25% untuk Kas Desa Pakraman Yeh Sanih.
Sangkepan berjalan lancar dengan penuh canda tawa bersama. Suksma
Om Santhi, Santhi, Santhi, Om.

No comments:

Post a Comment